Gelar Studi Banding Terkait Legalitas Hukum BPR

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana mengaku, pihaknya sudah mengetahui wacana perubahan status hukum BPR Kereta Raharja  dari perseroan terbatas ke persero daerah.

”Saat ini kami sedang melakukan berkoordinasi dengan jajaran direksi BPR Kerta Raharja. Walau secara detail, belum mengetahui perubahannya. Koordinasi untuk mengecek tersebih dahulu keputusannya,” pungkasnya. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan