Demi terwujudnya reformasi kebijakan pengupahan ini, lanjut Ade, Disnakertrans Jabar juga tengah merancang perubahan kebijakan pengupahan yang akan diumumkan sekitar November 2019 melalui SK Gubernur Jabar tentang Besaran Upah Minimum Tahun 2020.
Selain itu, pihaknya juga akan membentuk Task Force (Gugus Tugas) Pengupahan yang terdiri dari berbagai elemen stakeholder ketenagakerjaan, seperti Disnaker kabupaten/kota, perbankan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya, hingga organisasi buruh dunia ILO.
“Kami juga akan menggelar Buyer Forum, yaitu forum untuk para pemegang brand dalam sistem Global Supply Chain Garment yang direncanakan diselenggarakan di Bandung pada akhir 2019 nanti,” katanya.
Ade menyatakan, reformasi kebijakan pengupahan menjadi salah satu program dari rencana besar Disnakertrans Jabar untuk mewujudkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Gubernur Jabar periode 2018-2023, yakni berkurangnya tingkat pengangguran dari 8,22 persen pada September 2018 menjadi 7,1 persen pada Agustus 2023. (mg4/yan).