Tergantung Subjektivitas Hakim

Ia menganalogikan, jika BUMN membeli saham swasta, perusahaan tersebut tidak otomatis menjadi BUMN. Artinya permasalahan Ma’ruf Amin mencalonkan sebagai wapres seharusnya sudah memenuhi syarat. Ia juga menyatakan, seharusnya permasalahan tersebut dibahas sebelum pemilu berlangsung.

“PHPU adalah sidang yang membahas hasil, bukan proses. Hakim punya rujukan yang dijadikan pokok dan fungsinya. UU menugaskan perselisihan hasil pemilihan umum. Masalah proses sudah selesai, seharusnya di Bawaslu. Sama seperti soal Situng, sudah diberikan sanksi oleh Bawaslu,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mampu menjawab gugatan pihaknya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin.

Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat lalu, BW menyebut Ma’ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN. Yakni di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Oleh sebab itu, dia meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. “Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 p Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu,” ujar BW.

Menurutnya, penjelasan KPU terkait jabatan Ma’ruf Amin hanya merujuk pada aturan BUMN saja. Padahal beberapa aturan hukum menyebut bahwa anak perusahaan BUMN juga merupakan BUMN dan pejabatnya mewakili representasi dari BUMN tersebut. Beberapa ketentuan hukum yang disebutkan BW yakni, Putusan MA Nomor 21 tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan negara dan UU perbendaharaan negara. “Itu semuanya kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN itu mewakili representasi dari BUMN tersebut, bukan sekadar konsultan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan posisi Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di bank syariah bukan menjadi pejabat dalam perusahaan. Dia menyebutkan status itu berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat, dan karyawan bank syariah. “Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri,” ujar Ali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan