BANDUNG – Adanya temuan Kartu Keluarga (KK) Asli tapi Palsu (Aspal) yang diungkap oleh Ombusman Jabar pada saat PPDB membuat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov) bergerak cepat dengan membentuk tim investigasi.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya sudah mendeteksi ada tiga alamat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak sesuai domisili.
Hasil temuan tersebut, kata Iwa Karniwa, akan dilimpahkan ke cabang Dinas Pendidikan di daerah. Kemudian, diteruskan kepada satuan pendidikan atau sekolah. Nantinya, satuan pendidikan atau sekolah bersangkutan memanggil orang tua CPDB untuk memperbaikinya.
“Jadi, nanti sekolah yang akan memanggil. Kami minta perbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, ya, risiko orang tua. Sebab, CPDB ini pakai jalur zonasi. Data yang disampaikan harus riil,” ucapnya didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, usai rapat evaluasi PPDB di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (19/6).
Menurut Iwa Karniwa, pembentukan Tim Investigasi Dominisili PPDB 2019 sebagai respons arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Emil –sapaan Ridwan Kamil–, kata dia, berpesan untuk menindak CPDB yang menggunakan kartu keluarga dan keterangan penduduk ‘bodong’.
“Soal verifikasi data CPDB yang benar ini jadi konsern kami agar proses PPDB berjalan akuntabel,” ucapnya.
Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabar, Heri Suherman, menjelaskan bahwa timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil CPDB dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan Rukun Warga setempat.
“Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul,” ucapnya.
Heri Suherman menegaskan, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Disdukcapil. Sedangkan, RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap kartu keluarga (KK) apabila diperlukan.
Terkait KK, kata Heri Suherman, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jika pun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun, maka memerlukan surat pernyataan dari RW. KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data.