Itoc dan Benny Saling Tuding

Itoc dan Benny Saling Tuding
DOKUMENTASI JABAR EKSPRESHADIRI SIDANG: Pasangan suami istri mantan Walikota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija kasus korupsi pasar atas.
0 Komentar

BANDUNG – Dalam persidangan kelanjutan kasus korupsi pembangunan pasar Cibeureum, Mantan Wali Kota Cimahi

Itoc Tochija dan Benny Bachtiar saling tuding mengenai kronologis kejadian yang merugikan negara lebih dari Rp 37 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pembangunan Pasar Cibeureum, Kota Cimahi, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/6).

Baca Juga:Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon III Kanwil DJP Jabar IPara Punggawa Timnas Siap Tempur

Dalam sidang dengan agenda kesaksian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cimahi menghadirkan enam orang saksi, di antaranya Benny Bachtiar, ‎Untung Rudianto selaku Kabag hukum, M Yani selaku Kasubbag Perbendaharaan, Richard Nicholas selaku Kasubbag Angaran dan Amrullah selaku Kasubbag Bantuan Hukum.

Benny Bachtiar dihadirkan sebagai saksi saat dirinya waktu itu masih menjabat sebagai Kasubbid Perencanaan Pendapatan dan Anggaran Belanja, Setda Pemkot Cimahi.

Para saksi di persidangan mengakui sama-sama diperintah Itoc sebagai Wali Kota untuk memasukan penyertaan modal di APBD 2006, termasuk penyertaan modal sebesar Rp 27 miliar.

Mendengar semua jawaban saksi yang menyudutkan dirinya, Itoc yang duduk disamping kuasa hukumnya dengan menggunakan kursi roda langsung naim pitam dan menanggapi pengakuan sanksi.

’’Mereka bohong dan bahkan ikut terlibat. Kalian semua terlibat dalam pembahasan rapat itu,” ujar terpidana kasus suap pembangunan Pasar Atas tersebut.

Dalam persidangan, Benny mengaku diminta Itoc sebagai staf untuk memasukan anggaran penyertaan modal di APBD 2006. Termasuk penyertaan modal Rp 27 miliar.

“Malam sebelum sidang paripurna, saya diminta memfasilitasi dengan anggota DPRD Cimahi dan bertemu di kafe di Jalan Burangrang dihadiri kepala SKPD dan sejumlah anggota DPRD,” kata Benny. ‎

Baca Juga:Hari Pertama PPDB MembludakVizcarra Mulai Berlatih Pasca Cedera

Sementara soal Perda penyertaan modal, Benny mengaku saat itu belum dibuat. Perda baru keluar setelah anggaran penyertaam modal keluar dan disahkan oleh DPRD.

Seperti diketahui, kasus itu bermula saat Pemkot Cimahi menyertakan modal Rp 42 miliar ke PT Lingga Buana Wisesa melalui PD Jati Mandiri untuk membangun Pasar Cibeureum dan Sub Terminal Cimahi di lahan lebih dari 2,400 hektare.

Idris Ismail selaku direktur PT Lingga Buana Wisesa bersedia menyediakan lahan dan Pemkot Cimahi melalui BUMD PD Jati Mandiri menyediakan dana. Namun, ternyata lahan  masih sengketa. ‎Hingga bertahun-tahun, pembangunan tak kunjung selesai dan kesepakatan antara Pemkot Cimahi dengan PT Lingga Buana Wisesa berakhir dengan sejumlah kesepakatan.

0 Komentar