BANDUNG– Pemerintah Kota Bandung mengajukan perubahan Raperda dari Perlindungan Anak menjadi Pemenuhan Hak Anak. Hal itu sebagai gencar dalam mewujudkan predikat Kota Layak Anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Kamalia Purbani menyatakan, dalam hal pemenuhan Kota Layak Anak, pemerintah lemah dalam menyoroti aspek iklan rokok.
“Titik lemah Pemkot Bandung yaitu pada iklan rokok sangat eksplisit, melalui perubahan raperda ini diharapkan menjadi dasar pedoman. Di tingkat nasional pun iklan rokok di internet sudah dilarang,” katanya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan. Sukabumi, Senin (17/6).
Kamalia mengungkapkan, semua kegiatan Pemkot Bandung harus mengacu dalam Raperda yang kemudian akan dijabarkan dalam rencana aksi daerah.
“Sekarang kita lagi menuju KLA dan salah satunya dengan adanya Raperda Konten Layak Anak,” tuturnya.
Dalam pemenuhan hak anak, Kamalia juga menyoroti aspek perlindungan anak untuk lebih maspif lagi dalam memberikan sanksi yang menelantarkan anak.
“Banyak orang-orang yang edukasinya tidak sampai dalam melindungi anak. Ke depan sanksi akan dibentuk dalam baligo-baligo agar lebih sampai pesannya sehingga masyarakat lebih paham. Setiap tahunnya kasus anak selalu meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial berharap, perubahan Raperda lebih komprehensif agar pengaturan dan pemenuhan hak anak menghasilkan output yang tidak hanya sekadar predikat KLA.
“Dengan adanya raperda ini pemenuhan hak anak yamg selama ini belum terpenuhi bisa dijalankan, sehingga kita tidak hanya mencari predikat KLA tapi menciptakan anak-anak yang cerdas sehingga menghadirkan generasi lebih baik,” tandasnya. (mg1/drx)