CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melaporkan sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti apel perdana pasca lebaran 10 Juni 2019 secara langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengaku pelaporan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
”Dalam edaran itu, pemerintah daerah wajib mengirimkan laporan ASN yang mengikuti apel perdana pasca lebaran,” ucap Ahmad, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/6).
Berdasarkan catatan dari BPKSDMD, jumlah ASN yang wajib mengikuti apel mencapai 1.075 orang. Sementara yang hadir mengikuti apel hanya 1.019 orang.
Sedangkan jumlah ASN yang tidak mengikuti apel dengan berbagai keterangan itu mencapai 56 orang. Rinciannya, cuti tahunan sebanyak 25 orang, cuti melahirkan empat orang, cuti sakit sembilan orang, cuti alasan penting satu orang, izin enam orang, dinas luar 10 orang dan tanpa keterangan alias bolos satu orang.
”Datanya langsung kita kirim ke Aplikasi Kemenpan RB,” katanya.
Kemenpan RB sendiri menegaskan, ASN yang absen tidak hadir pada pelaksanaan apel 10 Juni kemarin harus diberikan sanksi hukuman disiplin yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
”Sanksinya ya mengacu pada PP 53. Yang jelas, kalau TKD akan ada pemotongan,” tegasnya.
Sekretaris BPKSDMD Kota Cimahi, Heni Tishaeni menambahkan, pemberian saksi kemungkinan hanya akan diberikan bagi ASN yang bolos atau tanpa keterangan. Sementara yang mangkir dengan keterangan seperti cuti dan sebagainya akan lolos dari sanksi mengingat cuti, izin, dinas luar itu merupakan hak abdi negara.
”Pasti dapat sanksi. Kita juga lagi konfirmasi lagi (ke ASN yang bolos). Kalau cuti, itu hak pegawai,” jelas Heni.
Untuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang bolos itu, lanjut Heni, pihaknya masih menunggu arahan dari Kemenpan RB. Jika merujuk pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS, ada beberapa tingkatan dan jenis sanksi yang bisa diberikan. Tergantung jenis pelanggarannya.