BANDUNG – Pasca hari raya Idul Fitri 2019 penyelundupan melalui bandara sering terjadi. Hal ini tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang dari luar negeri di Bandara Husein Sastranegara.
Kepala Dirjen Bea dan Cukai Perwakilan (DJBC) Jawa Barat Saefulah Nasition mengatakan, pada 6 Juni lalu pihaknya sudah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 2.085 gram.
Dia mengatakan, penangkapan bermula dari hasil analisa pra kedatangan atas penerbangan Malindo Air nomor OD 302 rute Kuala Lumpur-Bandung.
“Dari hasil pengamatan diperoleh penumpang yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bagasi menggunakan x-ray,” jelas Saefullah kepada wartawan ketika ditemui dalan perss conpers. Selasa. (11/6).
Dari pemeriksaan X-Ray lanjut dia ditemukan Anomail pada barang bawaan milik penumpang berinisial WB. Dugaan tersebut diperkuat oleh unit k-9 kantor DJBC wilayah Jawa Barat yang melakukan pemeriksaan dengan menggunakan anjing pelacak K9.
“Ketika petugas melakukan pemeriksaan fisik atas penumpang WB dan barang bawaannya ditemukan serbuk kristal berwarna putih yang diduga methamphetamine.
Selanjutnya atas serbuk kristal tersebut dilakukan uji laboratorium dan diperoleh hasil bawa serbuk kristal seberat 2.085 gram terindikasi positif sebagai narkoba golongan 1 sejenis sabu.
“Nah pelakunya ini seorang wanita berumur 50 tahun warga negara Indonesia dengan ciri-ciri wajah berbentuk tirus berkulit putih berambut hitam lurus berkacamata perawakan kurus dan tinggi badan sekitar 155 cm,”kata dia.
Saefullah menambahkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada kepolisian daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut
“Atas upaya penyelundupan tersebut pelaku telah melanggar pasal 102 huruf C undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. “Pungkas dia. (yan)