Ada 30 Laporan Belum Bayar THR

”Mudah-mudahan jumlah­nya tidak bertambah. Namun, permasalahan intinya kita belum melakukan verifikasi lapangan baru dari laporan yang masuk,” katanya.

Ade mengatakan, data yang dihimpun tersebut merupakan infromasi dari warga yang kemudian akan diverifikasi Disnakertrans. Karena bisa jadi seiring berjalannya wak­tu perusahaan atau lembaga yang bersangkutan telah mem­bayarkan THR.

Menurut Ade, jumlah peru­sahaan swasta yang menung­gak THR untuk karyawan tahun ini naik dibandingkan 2019, yang berjumlah 14. Tahun ini, perusahaan belum melunasi kewajiban mayoritas pada sek­tor industri tekstil dan garmen.

Perkembangan industri ini, kata dia, yang tersendat dalam beberapa tahun terakhir bisa menjadi faktor perusahaan belum memiliki kas lebih un­tuk membayar THR. Jumlah tenaga kerja yang banyak pada sektor industri tekstil dan garmen juga kemungkinan menjadi alasan pembayaran tunjangan ini belum dilakukan

”Berkaca dari tahun kemarin sektor garmen dan tekstil situa­sinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat apalagi harus mem­bayar THR,” kata Ade.

Ade menjelaskan, berdasar­kan Peraturan Menteri Te­naga Kerja Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pem­berian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayarkan THR se­suai jadwal tetap berkewajiban memberikan uang tunjangan tersebut pasca lebaran.

Jika tidak, kata dia, maka pemerintah daerah bisa mem­berikan sanksi baik teguran maupun tertulis pada peru­sahaan yang bersangkutan. Kalau perusahaan tersebut belum juga memenuhi hak para pekerja, maka langkah terakhir adalah mengurangi porsi produksi.

”Tapi langkah ini berat harus dimulai dengan audit oleh akuntan publik,” kata Ade.

Ade mengaku, sebenarnya tidak menginginkan perusa­haan yang menunggak THR sampai menurunkan pro­duksi atau bahkan tutup. Se­bab dampak jangka panjang­nya bisa lebih parah yakni bertambahnya jumlah peng­angguran.

Sedangkan untuk tiga lem­baga pemerintah di lingkup Pemprov Jabar yang belum memberikan THR untuk pe­gawai non-AS, menurut Ade, berasal dari Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Puskesmas di Dayehkolot Kabupaten Bandung, dan Dinas Perta­nian Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan