BANDUNG – Di Jawa Barat ternyata ada tiga instansi yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Nigeri Sipil (PNS).
Kepala Disnakertrans Jawa Barat M. Ade Afriandi mengatakan, semenjak dibukanya posko aduan Disnakertrans menerima puluhan laporan dari instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta yang belum memberikan THR. Sehingga, pihaknya segera turun tangan mengecek laporan tersebut.
’’Kalau totalnya ada 30 laporan yang masuk berkaitan THR. Di antaranya tiga laporan dari instansi pemerintah dan 27 perusahaan swasta berbagai wilayah di Jabar,’’kata Ade ketika ditemui dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) Rabu, (28/5).
Dia menyebutkan dari ke tiga laporan ini rinciannya 3 instansi pemerintah dan 27 perusahaan atau industri yang kami terima laporannya hingga kemarin.
Da menuturkan tiga instansi pemerintah yang bermasalah mengenai THR yakni Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Puskesmas Dayeuhkolot dan Dinas Pertanian Jabar. Ada pegawai non PNS yang mengadu belum menerima THR dari tiga instansi tersebut.
”Berkaitan dengan non PNS. Dilihat laporannya dimungkinkan tidak dialokasikan anggaran DPA. Nanti kami akan konfirmasi,” ucapnya.
Dia menjelaskan sementara 27 perusahaan lainnya juga diduga tidak menunaikan kewajiban THR kepada karyawannya sesuai ketentuan. Hal itu berdasarkan aduan yang diterima dari perorangan maupun serikat pekerja.
”Ada yang (lapor) serikat, ada pekerja langsung, berkaitan THR kemungkinan dibayarkan sesuai ketentuan atau kurang. Kita akan verifikasi mulai besok,” tuturnya.
Ade menegaskan pihaknya memberikan waktu kepada pelaku industri atau instansi pemerintah menunaikan THR karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Besaran THR yaitu satu kali gaji atau sesuai dengan UMK masing-masing daerah.
”Sesuai aturan THR ini harus dibayarkan, tidak boleh enggak. Kita meminta kepada pihak-pihak terkait paling lambat H-7 lebaran sudah diberikan hak THR,” ujar Ade.
Sementara untuk 27 perusahaan yang dilaporkan tersebut tersebar mulai dari wilayah 1. Namun, lebih anyak di Kabupaten Bogor. Kemudian, di Bekasi dan Karawang. Wilayah tiga Cirebon, kemudian ada di Kota/Kabupaten Bandung. Sedangkan wilayah lima ada di Garut dan Tasik.