Oleh karena itu, lanjut Zulkifli, di MK nanti masing-masing tim bisa menjelaskan segala persoalan yang dihadapi, terbuka. Bila perlu disiarkan oleh media. TKN juga bisa menyampaikan hasil-hasil mereka. KPU juga bisa memaparkan sehingga nanti bisa ditemukan fakta yang betul baru nanti hakim, yang diyakini akan profesional, untuk mengambil keputusan. “Itulah cara-cara yang dibenarkan oleh konstitusi kita,” tutur Zulkifli Hasan.
Selain bertemu Zulkifli Hasan, Jokowi pun melakukan pertemuan dengan Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam keterangannya AHY menegaskan, bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mantan presiden selama dua periode memiliki wisdom maupun juga pengalaman-pengalaman tertentu yang ingin disampaikan dalam rangka memberikan support kepada Presiden Jokowi dalam menangani situasi politik, hukum, dan keamanan akhir-akhir ini.
“Utamanya kalau kita melihat pasca pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019, baik itu untuk pilpres maupun pemilihan legislatif, yang telah disampaikan secara resmi oleh KPU pada tanggal 21 Mei dini hari, kata AHY kepada wartawan.
Baca Juga:Ditunggangi Preman BayaranPemkot Siap Berkolaborasi dengan Jajaran Seniman
Harapan SBY dan tentunya masyarakat, lanjut AHY, tentunya pemerintah dan negara dapat menangani situasi pasca pengumuman rekapitulasi suara pemilu secara damai.
Menurut AHY, harus dihadirkan solusi-solusi atau pendekatan yang tepat. Artinya, tersedia ruang dialog, ruang komunikasi, solusi politik, solusi hukum, dan juga tentunya tetap bersedia pendekatan keamanan.
Namun demikian karena ini adalah bangsa kita sendiri, AHY berharap bahwa penanganan ini bisa dilakukan dengan baik sebesar ataupun sebisa mungkin kita terhindar dari segala korban yang tidak diperlukan. “Tetapi tentu ini adalah negara hukum yang harus ditegakkan secara tegas dan tentunya berkeadilan. Ini adalah harapan besar dari kita semuanya,” tegas AHY.
AHY menekankan, kalaupun ada kalangan yang belum puas atau belum menerima hasil rekapitulasi suara pemilu oleh KPU tadi, maka bisa disalurkan melalui jalur konstitusional. “Ini tersedia, ada jalannya, dan mudah-mudahan dengan itu kita semua masyarakat Indonesia terhindar dari segala polemik yang bisa diperburuk dengan aksi-aksi yang tidak konstitusional,” ucap AHY.
