Ditunggangi Preman Bayaran

JAKARTA – Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5) berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.

”Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, kepada Fajar Indonesia Network (FIN) kemarin (22/5).

Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang berisi kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

Ferdinandus mengingatkan, konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golong­an (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Peruba­han atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tran­saksi Elektronik.

Pihaknya akan terus mela­kukan pemantauan dan pen­carian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator.

”Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelu­suri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif,” kata Fer­dinandus.

Menurut Ferdinandus, Ke­menterian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduan­konten.id atau akun twitter @aduankonten jika mene­mukenali keberadaan konten dalam situs atau media so­sial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan 257 orang sebagai tersangka yang mem­buat kerusuhan terkait demo penolakan pemilu pada 21 dan 22 Mei 2019. Mereka di­tangkap di 3 lokasi berbeda selama unjuk rasa yang beru­jung rusuh sejak kemarin.

”Kami dari Polda serta Pol­res Jakbar, menyampaikan berkaitan dengan unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei yang TKP-nya ada 3 tempat, yaitu di Bawaslu, Petamburan, dan Gambir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Agro Yuwo­no dalam saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan