BANDUNG– Ketua Baznaz Kota Bandung Prof. Dr. KH. M. Abdurrahman mengimbau umat muslim untuk menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan Al-Quran. Zakat dibagikan kedua kategori yakni zakat perusahaan dan zakat profesi. Hal itu disampaikan Abdurrahman pada kegiatan Bandung Menjawab yang digelar di Ruang Media, Balai Kota Bandung, Selasa (21/5/2019).
Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Ketua IV Baznas Kota Bandung Bukhari Muslim. Kedua narasumber membahas topik Mekanisme Pembagian Zakat Tahun 2019/1440 H.
“Zakat perusahaan itu sangat jelas sekali dari mana sumber penghasilannya, sifatnya ada zakat perusahaan dan perdagangan, kalau zakat profesi juga memiliki hisabnya, bagi penghasilan profesi tersebut sebanyak Rp 3.500.000 – Rp 4.000.000 itu sudah wajib zakat apalagi lebih dari itu,” katanya.
Mekanisme pembayaran zakat juga sudah banyak caranya yakni dengan potongan dari gaji setiap bulannya. “Bagaimanapun bagian dari harta kita itu ialah ada hak orang lain, ketika kita menunaikan zakat, harta kita akan suci dan bersih, oleh sebab itu pembayaran zakat ini bukan hanya dijalankan oleh pribadi-pribadi tetapi juga oleh perusahaan,” paparnya.
Dia menyebutkan, pembayaran zakat bisa disalurkan ke unit penanggung jawab di masjid masing-masing, selanjutnya diteruskan ke lembaga amil zakat dan Baznas, lembaga yang resmi disahkan oleh negara untuk diketahui oleh masyarakat Bandung.
“Masyarakat sudah dapat membayar zakatnya ke penanggung jawab masjid masing-masing, bisa memulai sejak H-5, H-4, H-3, H-2, H-1 dan atau dikeluarkan sebelum salat Idulfitri di pagi setelah salat subuh, setiap orang Rp 30.000, kalau dalam bentuk beras 2,5 kg atau dengan harga Rp 12.000,” jelasnya.
Setiap masjid, ujar dia, diimbau untuk membuat kupon supaya para penerima tidak semerawut dan bisa tertata dengan baik dan tertib. “Sehingga dalam pembagian bisa lebih tertib dan aman,” pungkasnya. (mg3/drx)