SOREANG -Belum adanya serah terima alas hak dari PT Primatama Cipta Sarana (PCS) tidak bisa dijadikan alasan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung untuk tak segera mengelola dan membangun infrastruktur pendukung Pasar dan sub terminal Ciwidey. Soalnya proses serah terima merupakan perkara lain yang termuat dalam perjanjian antara PT PCS dan Pemkab Bandung.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Ciwidey, Dasep Kurnia Gunarudin mengatakan, pengelolaan dan pembangunan Pasar Ciwidey oleh Pemkab Bandung saat ini sudah merupakan perintah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Seharusnya Pemkab Bandung tinggal melaksanakan perintah pengadilan dan bukannya membuat opini hukum lain,” Jelas Dasep saat dihubungi, Senin (20/5).
Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2002 di mana salah satu kalimatnnya menyebutkan bahwa, Merupakan suatu prinsip yang sangat universal suatu putusan tidak boleh didiskusikan oleh siapa saja karena merupakan kemandirian Badan peradilan.
” Pemkab Bandung tidak bisa melontarkan alasan apapun untuk memperlambat pelaksanaan perintah pengadilan dalam putusan tersebut. Tapi, Sekarang yang terjadi, mereka terjebak dalam pembangkangan terhadap putusan pengadilan,” tuturnya.
Dasep menjelaskan, terkait pemkab yang berdalih tidak bisa melaksanakan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan Pasar Ciwidey dengan alasan belum ada serah terima hak alas sebagai dasar hukum. Ia menilai hal itu seharunya disampaikan sebelum putusan bersifat inkracht. Soalnya sebelum itu, Pemkab Bandung sebagai tergugat dalam perkara Nomor 154/Pdt/G/2017/PNBlb, telah diberi hak dan untuk menyampaikan kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Ditemui terpisah, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Marlan pun membenarkan rumitnya permasalahan Pasar Ciwidey. Namun ia menegaskan bahwa Bupati Bandung pun sebenarnya sudah menginstruksikan instansi terkait untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
”Pada prinsipnya Pak Bupati sudah menginstruksikan untuk segera melaksanakan pembangunan infrastruktur dan mengelola Pasar Ciwidey dan memang hanya tinggal menunggu proses lelang karena anggarannya besar. Setahu saya di Dishub ada anggaran untuk penataan terminal Rp 180 juta, di Disperindag ada Rp 1,5 miliar dan yang besar lagi di Dinas PUTR,” jelasnya.