Marlan yang juga merupakan Ketua Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pasar dan Terminal Ciwidey. membenarkan jika upaya Pemkab Bandung untuk meminta serah terima alas hak dari PT PCS dalah hal terpisah yang memang tetap harus dilakukan oleh Pemkab Bandung.
”Hal itu dilakukan agar tidak ada permasalahan atau gugatan di kemudian hari setelah Pemkab Bandung membangun dan mengelola Pasar Ciwidey,” pungkasnya. (rus)