“Sama-sama antara pejabatnya, pimpinannya, dan masyarakatnya supaya jangan terulang lagi hal yang semacam itu (korupsi). Satu kesatuan, tidak bisa kita sendiri tapi harus keseluruhan termasuk juga dari media memberikan informasi, masukan-masukan, sehingga tidak terjadi hal semacam itu,” tutupnya.
Sementara itu, terkait pelantikan terhadap Sunjaya yang sedang menjalani proses hukum, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengomentari bahwa pelantikan dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sunjaya masih memiliki hak politik sebelum ada inkrah atau keputusan hukum tetap dari pengadilan. Dia mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri dan setelah berkonsultasi dengan KPK, bahwa tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan di daerah.
“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi, setelah pemberhentian ini ada Plt., setelah ini ada satu prosedur lagi kalau nanti inkrah (apabila keputusan pengadilan menyatakan bersalah), Plt. ini harus dilantik lagi dalam posisi Plt. menjadi Bupati. Dulu juga Pak Mendagri pernah melakukan yang sama di berbagai daerah,” jelas pria yang akrab disapa Emil ini.
Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra dapat terlaksana setelah adanya izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor Penetapan 14/Pen.Pid.Sus/ TPK/2019/PN.Bdg. Pelantikan ini seyogyanya dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon Periode 2014- 2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019 lalu.
Namun, sempat tertunda karena terdapat surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32/2095/SJ tertanggal 6 Maret 2019, yang atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusifitas menjelang Pemilu Tahun 2019, meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Terpilih dilaksanakan pasca- Pemilu Tahun 2019.
Selain itu, pelantikan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 seiring dengan telah diterimanya Surat Mendagri Nomor: 131.32/2650/OTDA tertanggal 9 Mei 2019 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon. (*)