CIMAHI – Lembaga Swadaya Masyrakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) menduga sebanyak 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi periode 2014-2019 terlibat praktik korupsi perjalanan dinas dengan total kerugian negara sebesar Rp 636 juta lebih.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Umum LSM Penjara, Andi Halim dalam orasinya di depan Gedung DPRD Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (15/5).
Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya, mendapat informasi adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun anggaran 2017 terhadap DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Cimahi.
Dari laporan itu, lanjutnya, ditemukan adanya kecurangan dan ketidakpatuhan anggota dewan terhormat terhadap Undang-undang, yaitu adanya kelebihan tunjangan insentif dan tunjangan transportasi.
”Dari laporan itu diduga ada Korupsi sebesar Rp 636 juta dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Cimahi sebesar Rp 8,4 juta,” ujar Andi Halim.
Dalam aksi yang melibatkan puluhan masa LSM Penjara tersebut diwarnai pembakaran replika tikus sebagai simbol dari koruptor.
Andi Halim mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan puluhan Anggota DPRD Kota Cimahi Oktober tahun lalu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
”Namun saat itu pihak Kejari mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti usai Pemilu. Tanggal 21 April 2019 kami kembali mempertanyakan terkait kelanjutan laporan itu kepada Kejari Cimahi, namun belum ada respon atau tindaklanjut,” katanya.
Untuk itu, dalam aksi kali ini juga, pihaknya meminta kepada Kejari Cimahi untuk segera memproses seluruh anggota dewan yang terlibat.
”Memang nanti aparat hukum yang menentukan apakah itu bisa disidangkan atau tidak. Tugas kami sebagai masyrakat hanya mengkritisi dam memberikan aspirasi,” tandasnya.
Menanggapi aksi tersebut, anggota DPRD Cimahi dari Komisi I, Robin Sihombing mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya mengapresiasi aspirasi dan kritik masyarakat, selama sifatnya positif membangun.
”Kalau keritiknya membangun ya kami terima, karena itu untuk perbaikan ke depan. Namun, jika ada dugaan pelanggaran pidana seperti yang dituduhkan maka kita wajib meluruskan,” kata Robin.