Cegah Temuan BPK, Perbup Soal Hibah Bansos Online Resmi Diterbitkan

Cegah Temuan BPK, Perbup Soal Hibah Bansos Online Resmi Diterbitkan
Perwakilan dari Sejumlah SKPD Saat Mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Barat No 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat No 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bansos
Foto: Hendrik Kaparyadi Jabar Ekspres
1 Komentar

“Kita juga harus mampu menghasilkan sumberdaya pegawai yang siap dan mampu mengaplikasikannya serta bekerja secara optimal dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya hibah dan bansos sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya juga meminta seluruh perangkat daerah agar selalu berhati-hati dan berpedoman pada perundang-undangan yang terkait belanja hibah dan bansos melalui prosedur dan mekanisme tahapan yang benar mulai dari perencanaan, proposal, penganggaran sampai evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban,” katanya.

Terutama, kata dia, khusus tim verifikasi di tingkat perangkat daerah agar benar-benar melakukan penelitian dan pengecekan terhadap berkas proposal persyaratan yang diperlukan serta keabsahan terhadap keberadaan badan, kelembagaan, organisasi kemasyarakatan calon penerima bantuan hibah. “Tim verifikasi diminta lebih teliti dalam memeriksa berkas yang diajukan dari masyarakat dalam menyalurkan bansos dan hibah ini,” tandasnya. (drx)

1 Komentar