Tita menambahkan, jika luas lahan yang diasuransikan kurang dari satu hektar atau lebih maka besaran premi dihitung secara proporsional.
’’Sebetulnya asuransi sudah diamanatkan dalam Perda, berupa perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal ini merupakan amanat untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kepada para petani,’’uca Tita.
’’Kita lagi mencari untuknya seperti apa juga belum tau jadi inginnya asuransi ini tidak hanya diusaha tani nya kalau bisa pertani nya yang diasuransikan,” tambah dia. (mg2/yan)