CIMAHI – Perusahaan di Kota Cimahi wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawannya. Tunjangan itu harus diberikan tujuh hari sebelum Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi, Asep Herman menegaskan, jika THR terlambat diserahkan kepada karyawan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa denda. Sebab, pemberian THR itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keagamaan.
”Perusahaan itu wajib mebayar THR ke karyawannya. Informasinya maksimal H-7 lebaran itu harus sudah dibayarkan,” tegas Asep, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Selasa (14/5).
Asep menyebutkan, jumlah perusahaan di Kota Cimahi sendiri mencapai 593. Rinciannya, 131 perusahaan besar, 91 perusahaan sedang dan 371 perusahaan kecil.
”Kalau dihitung-hitung ratusan perusahaan itu wajib membayarkan THR-nya kepada sebanyak 82.296 karyawan se-Kota Cimahi,” sebutnya.
Sejauh ini, lanjutnya, memang surat edaran resmi seputar THR baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi belum diterima pihaknya. Kemungkinan, edaran itu akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
”Surat edaran belum muncul, biasanya minggu kedua. Kalau udah ada edaran, nanti kita edarkan lagi ke perusahaan,” bebernya.
Perihal besaran THR yang akan diterima karyawan, akan disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Untuk masa kerja di atas satu tahun, harus menerima THR sebesar gaji pokok. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dibawah gaji pokok.
”Aturannya begitu. Disesuaikan dengan masa kerja. Kalau yang setahun ke bawah itu ada rumusnya lagi, dibawah gaji pokok,” terangnya.
Untuk menampung aspirasi seputar THR, lanjut Asep, pihaknya juga akan membentuk Posko Pengaduan THR. Sama seperti tahun lalu, posko itu kemungkinan akan bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi.
Posko itu nantinya akan menjadi pusat pengaduan bagi karyawan perusahaan di Kota Cimahi jika terjadi masalah dalam pencairan THR. Seperti keterlambatan pencairan dan sebagainya.