Belasan ASN Terjaring Sidak GDA

BANDUNG– Tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) kembali bergerak untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berke­liaran saat masih jam kerja. Hasilnya, 15 orang ASN ter­jaring dalam Inspeksi Men­dadak (Sidak), Selasa (14/5/2019).

Tak tanggung-tanggung, Wakil Wali Kota Bandung,Yana Mulyana memimpin langs­ung operasi kali ini. Ope­rasi menyasar dua pusat perbelanjaan yaitu Pasar Baru Jalan Otista dan Baltos Jalan Tamansari.

Para ASN yang terjaring berkilah dengan mengutara­kan beragam alasan. Namun tim GDA yang terdiri dari Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tetap menindaknya. “Tadi yang terjaring bera­lasan jam istirahat. Tapi tadi kita temukan setelah jam istirahat,” tegas Yana di sela-sela operasi.

Para ASN yang terjaring ini didata dan diberikan imbauan. Selanjutnya, hasil pendataan akan dilaporkan kepada atasan masing-ma­sing ASN dan dijatuhi sank­si pengurangan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) se­besar 10 persen.

Yana berharap, para ASN yang lain tidak mengikuti kesalahan para ASN yang terjaring. Namun ia memas­tikan, operasi akan terus digelar dan akan menyasar tempat lainnya.

“Kita harapkan tidak ada lokasi baru. Mudah-muda­han semakin meningkat disiplin teman-teman ASN Kota Bandung. Tapi kita juga tetap konsisten mela­kukan gerakan disiplin ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyatakan Tim GDA akan terus sidak secara rutin. Kegiatan ini bukan ha­nya sekedar menggertak.

“Jangan dianggap anget-anget tai ayam, karena kita menghadapi berbagai macam pekerjaan. PNS itu harus mem­berikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Yayan mengungkapkan, aturan jam kerja sudah ter­tera sangat jelas, termasuk perubahan selama Ramadan. Oleh karenanya, jangan men­curi kesempatan untuk ber­keliaran.

“PNS harus hadir di kan­tornya sesuai dengan aturan yang berlaku selama Rama­dan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Dipotong istirahat setengah jam, apapun alasannya. Bo­leh keluar, tetapi harus ada izin dari atasannya. Kalau sudah diizinkan ya dipersi­lahkan,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan