Belasan ASN Terjaring Sidak GDA

Belasan ASN Terjaring Sidak GDA
IKUTI OPERASI: Wakil Wali Kota Bandung,Yana Mulyana memimpin langsung operasi menyasar dua pusat perbelanjaan yaitu Pasar Baru Jalan Otista dan Baltos Jalan Tamansari. Terjaring belasan ASN yang berkeliaran di saat jam kerja, kemarin.
0 Komentar

BANDUNG– Tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) kembali bergerak untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berke­liaran saat masih jam kerja. Hasilnya, 15 orang ASN ter­jaring dalam Inspeksi Men­dadak (Sidak), Selasa (14/5/2019).

Tak tanggung-tanggung, Wakil Wali Kota Bandung,Yana Mulyana memimpin langs­ung operasi kali ini. Ope­rasi menyasar dua pusat perbelanjaan yaitu Pasar Baru Jalan Otista dan Baltos Jalan Tamansari.

Para ASN yang terjaring berkilah dengan mengutara­kan beragam alasan. Namun tim GDA yang terdiri dari Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tetap menindaknya. “Tadi yang terjaring bera­lasan jam istirahat. Tapi tadi kita temukan setelah jam istirahat,” tegas Yana di sela-sela operasi.

Baca Juga:Telat Beri THR, Perusahaan Akan Kena DendaRatusan Ribu Hafiz Bakal Sejukan Kota Bandung

Para ASN yang terjaring ini didata dan diberikan imbauan. Selanjutnya, hasil pendataan akan dilaporkan kepada atasan masing-ma­sing ASN dan dijatuhi sank­si pengurangan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) se­besar 10 persen.

Yana berharap, para ASN yang lain tidak mengikuti kesalahan para ASN yang terjaring. Namun ia memas­tikan, operasi akan terus digelar dan akan menyasar tempat lainnya.

“Kita harapkan tidak ada lokasi baru. Mudah-muda­han semakin meningkat disiplin teman-teman ASN Kota Bandung. Tapi kita juga tetap konsisten mela­kukan gerakan disiplin ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyatakan Tim GDA akan terus sidak secara rutin. Kegiatan ini bukan ha­nya sekedar menggertak.

“Jangan dianggap anget-anget tai ayam, karena kita menghadapi berbagai macam pekerjaan. PNS itu harus mem­berikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Yayan mengungkapkan, aturan jam kerja sudah ter­tera sangat jelas, termasuk perubahan selama Ramadan. Oleh karenanya, jangan men­curi kesempatan untuk ber­keliaran.

“PNS harus hadir di kan­tornya sesuai dengan aturan yang berlaku selama Rama­dan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Dipotong istirahat setengah jam, apapun alasannya. Bo­leh keluar, tetapi harus ada izin dari atasannya. Kalau sudah diizinkan ya dipersi­lahkan,” ujarnya.

0 Komentar