Jogi menuturkan, penyelesaian sengketa dengan karyawan sebenarnya sudah dilakukan melalui berbagai upaya, baik secara bipartit maupun tripartit dengan melibatkan pemerintah daerah. Namun, upaya tersebut tidak pernah menemui titik temu, sehingga jalur hukum terpaksa ditempuh tentang UU keternagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Usia Pensiun. “Dan keputusan ini sudah inkrah, kerena pihak tergugat tidak mengajukan kasasi,” terangnya.
Kemudian dalam jalur hukum tersebut, PT Ultrajaya, memenangi sidang pengadilan hubungan industrial (PHI). Sementara terkait perkara perdata yang diajukan ke PN Bale Bandung, berupa ganti rugi dikatakan Jogi cukup beralasan. Dia menyebutkan, akibat demo karyawan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 19 miliar. “Akibat kerugian ini yang membuat dasar kami melayangkan gugatan ke PN Bale Bandung,” tandasnya. (drx)