BANDUNG– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan dimulai 23 Mei ini. Termasuk juga PPDB untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
Bagi para orang tua yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Sejumlah persyaratannya yaitu fotokopi akte kelahiran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik.
Masa pendaftaran 23-28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), daftar ulang (17-18 Juni).
Persentase PPDB tingkat SD baik itu perbatasan maupun bukan perbatasan yaitu, 95% zonasi, 5% perpindahan tugas orang tua.
Sedangkan Alur PPDB SD dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi usia (prioritas minimal 7 tahun). Panitia menentukan calon siswa hingga batas kuota terpenuhi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.
Jika tidak diterima dalam seleksi usia, maka mengikuti seleksi di sekolah pilihan kedua, dan jika tidak diterima di sekolah kedua, maka mendaftar ke sekolah swasta.
Sementara, PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dimulai pada 23 Mei 2019. Ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan para orang tua calon siswa.
Persyaratan pendaftaran di antaranya, kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli (bagi lulusan tahun 2016, 2017, 2018), surat keterangan mengikuti ujian, fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018.
Selain itu, orang tua calon siswa juga wajib menunjukkan akte kelahiran calon peserta didik, KTP orang tua serta kartu keluarga asli calon peserta didik, menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik, berusia paling tinggi 15 tahun pada tahun awal pelajaran baru.
Alur PPDB SMP dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi zonasi, hingga akhirnya diterima di sekolah negeri. Jika dalam seleksi zonasi tidak masuk, maka peserta mendaftar ke sekolah swasta.