NGAMPRAH – Selama Pemilu 2019 berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat telah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran yang sedang berproses. Bahkan, Bawaslu sudah memberikan surat undangan klarifikasi ke-26 orang terkait.
Mereka terdiri dari pelapor, terlapor, dan juga saksi dalam kasus yang sudah dilaporkan, seperti money politic dan juga tindak pidana pemilu seperti mengganggu ketertiban dan ketentraman saat proses pemungutan suara.
“Ada tiga perkara yang kami tangani saat ini. Undangan sudah kami sebar mulai pekan ini secara bertahap, kami harap mereka yang dipanggil bisa datang ke kantor Bawaslu,” ujar Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah, Selasa (7/5/2019).
Ai mengemukakan, bagi mereka yang tidak bisa hadir pada panggilan pertama maka akan dilakukan panggilan kedua hingga ketiga. Yang jelas, para saksi harus hadir untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi laporan serta menjadi dasar bagi Bawaslu dalam mengambil langkah selanjutnya. Seperti apakah kasus tersebut memenuhi unsur atau tidak, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan nantinya.
Tiga kasus yang sedang ditangani Bawaslu KBB, ujar Ai, satu tindak pidana pemilu dan dua perkara money politics. Salah satunya yang melibatkan caleg dari Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) satu yang meliputi Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Saguling.
Yang melaporkan adalah Ketua RW 05 Kompleks Permata, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, dan kasus tersebut sudah teregister. “Jika ada yang mangkir maka kami harus undang kembali sampai tiga kali. Kalau masih mangkir ya dipanggil paksa,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha membenarkan bahwa ada pelanggaran lain selain money politic yang sedang ditangani. Yakni adanya tindak pidana pemilu mengganggu ketertiban dan ketentraman pada saat proses pemungutan suara berlangsung. Atas pelanggaran itu juga akan diambil langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.
“kami akan proses sesaui dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (drx)