”Untuk tahun ini, SPPT-PBB yang disebar sebanyak 125.813 lembar kami menargetkan pencapaian diangka Rp 52 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menambahkan, perolehan pajak BPHTB sangat dipengaruhi oleh terjadinya transaksi jual beli tanah. ”Maka besaran perolehannya tergantung banyaknya orang bertransaksi,” imbuh Ajay.
Ajay mengungkapkan, ditetapkannya NJOP Bumi-Bangunan Kota Cimahi, selain sebagai penyesuaian juga karena selama ini atau sejak pelimpahan dari KPP Pratama 2013 belum pernah mengalami kenaikan.
”Kami harap masyarakat tidak keberatan karena kalau NJOP naik juga otomatis harga tanah naik,”ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Ajay juga meminta para Camat dan Lurah proaktif serta konsisten memonitor pembayaran PBB.
”Kami berharap ada juga partisipasi dari jajaran RT-RW untuk membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi PBB ke masyarakat,” pungkasnya.(ziz)