BANDUNG – Keberadaan aset milik pemerintah provinsi Jawa Barat sangat rawan diklaim oleh pihak lain. Sebab, sejauh ini keberadaan aset-aset tersebut masih dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jabar.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Junaedi mengatakan, pihaknya menargetkan semua aset pemprov pada 2022-2023 sudah memiliki sertifikat.
’’Aset ini guna mengamankan aset Pemdaprov Jabar yang selama ini rawan diklaim oleh pihak lain,’’kata Junaedi kepada wartawan dalam forum Jabar Punya Informasi (Japri) di halaman Museum Gedung Sate kemarin. (2/5).
Menurutnya, Pemprov Jabar sedang merencanakan langkah-langkah untuk memperkuat bukti kepemilikan aset secara hukum. Sehingga, ketika ada masyarakat atau kelompok yang mengklaim, Pemdaprov memiliki posisi hukum yang kuat.
”Sebagai pemilik aset, sebenarnya kita juga berhak mempertahankannya. Formulasi 2019 ini salah satunya untuk memperkuat bukti kepemilikan aset kita sehingga tidak mudah digugat,” ujar Junaedi.
”Formulasi 2019, di antaranya memperkuat bukti kepemilikan secara hukum, yaitu dengan sertifikasi dan data-data kepemilikan yang valid. Lalu melakukan pengamanan secara fisik yang sudah bekerja sama dengan Satpol PP,” sambungnya.
Junaedi mengakui masih banyak aset yang belum terdata. Saat ini ada sekitar 4.000-5.000 aset tanah belum memiliki sertifikat yang tersebar di seluruh Jawa Barat. Sehingga, keberadaan aset sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Kesulitan sertifikasi aset selama ini, kata Junaedi, karena aset-aset tersebut diperoleh pada zaman Belanda sekitar tahun 1920- 1940 yang bukti kepemilikannya tidak ada. Sedangkan untuk proses sertifikasi aset tentu memakan waktu lama karena harus dilakukan klasifikasi terlebih dahulu terhadap kondisi aset-aset tersebut.
Namun, aset tersebut bisa dioptimalkan pemanfaatnya secara bertahap. Bahkan sudah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memprioritaskan pengurusan sertifikat aset-aset di Jabar.
”Saat ini BPN melakukan terobosan untuk meringankan persyaratan-persyaratan itu. Jadi tempat yang jelas ditempati Pemprov Jabar sudah tidak ditanya bukti kepemilikan lagi,” kata Junaedi.