BANDUNG– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajak mitranya untuk memperbaharui status akreditasi. Akreditasi sebagai upaya optimalisasi pelayanan rumah sakit di era JKN-KIS sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepala BPJS Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria menyatakan, adanya akreditasi sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat juga perlindungan terhadap rumah sakit dan sumber daya manusia sehingga mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
“Apabila suatu rumah sakit telah terakreditasi itu artinya sudah layak memberikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Akreditasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hendaknya berlaku dari tahun 2014, namun karena kesiapan rumah sakit belum optimal kemudian diperpanjang ketentuannya hingga 1 Januari 2019,” katanya dalam Konferensi Pers di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bandung, (2/5).
Di Bandung, tercatat sebanyak 40 rumah sakit sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, 5 rumah sakit masih dalam proses sehingga sertifikat akreditasi belum dikeluarkan.
“Kalau sudah kerja sama berarti rumah sakit tersebut sudah terakreditasi, sebaliknya jika belum kerja sama belum tentu sudah terakreditasi,” ujarnya.
BPJS Kesehatan sudah mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Dalam hal ini pemerintah memberikan kesempatan kepada rumah sakit yang belum terakreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Surat rekomendasi juga telah dikeluarkan pemerintah kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS yang belum terakreditasi paling lambat 30 Juni 2019 dengan catatan status telah terakreditasi,” katanya.
Pada akhir April 2019, tercatat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terdiri dari 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.
“Pada Desember akhir 2018, jumlah rumah sakit belum terakreditasi sebanyak 720 mengalami penurunan saat ini sebanyak 271 rumah sakit,” paparnya.
Setelah surat akreditasi keluar, kemudian akan langsung membentuk addendum atau proses kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
“Di Bandung terdapat 5 FKRTL, setiap fasilitas kesehatan yang bersama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun sebelum habis masa berlakunya, kami harap rumah sakit dapat memanfaatkan jangka waktu yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (mg1/drx)