NGAMPRAH– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Barat telah menyiapkan 13 aplikasi layanan berbasis website dan android kepada masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Layanan tersebut sebagai wujud penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Kadiskominfo Kabupaten Bandung Barat, Ludi Awaludin menyatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan 13 aplikasi layanan. Mulai dari layanan untuk masyarakat umum maupun untuk pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat. “Sementara aplikasi layanan baru berbasis website. Tapi ke depan kami juga menyiapkan berbasis android untuk memudahkan aksesibilitas layanan,” kata Ludi ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2019).
Ludi menyebutkan, ke-13 aplikasi di antaranya, layanan perizinan, layanan pengaduan, layanan administrasi kependudukan, hibah bansos online, quick response, e-planning, e-kinerja, e-office, e-audit, LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), fingerprint atau absensi berbasis elektronik, LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) dan beberapa aplikasi lainnya. “Sampai tahun ini baru 13 aplikasi. Kita akan buat aplikasi lainnya yang ada di masing-masing dinas untuk layanan kepada masyarakat dan pegawai. Karena kami ini hanya memfasilitasi pembuatan aplikasi serta menyimpan server, sementara untuk desain dan penggunaannya diserahkan ke setiap dinas,” ungkapnya.
Ludi mencontohkan, untuk layanan berbasis android ke depannya seperti layanan perizinan serta administrasi kependudukan yang bersifat layanan langsung kepada masyarakat. Sehingga masyarakat akan mendapatkan layanan lebih mudah dan cepat dengan hanya menggunakan smartphone. Sementara, contoh layanan berbasis website seperti layanan absensi elektronik pegawai atau fingerprint yang saat ini sudah mulai berjalan. “Jadi ada dua layanan mulai dari layanan berbasis website hingga android. Itu inovasi yang akan kami wujudkan,” terangnya.
Ludi menambahkan, dalam penerapan SPBE ini ada tiga poin penting yang harus diperhatikan. Mulai dari kebijakan, tata kelola hingga layanan elektronik. Sehingga, hasil dari evaluasi Kemenpan-RB untuk tahun 2018, Bandung Barat mendapatkan penilaian baik. “Keunggulan Bandung Barat salah satunya mampu menyiapkan Perda soal penyelenggaraan yang di dalamnya mengadopsi aturan Perpres mengenai SPBE ini. Artinya kami sudah punya payung hukum dan SOP yang jelas,” kata Ludi seraya menyebutkan penerapan SPBE ini sudah dijalankan sejak tahun lalu.