Lina bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta. “Menurut info Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU,” tambah Lina.
Selain itu, pada 2018, Lina mengakui bahwa Fuad Hamidy memberikan Rp2 miliar untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi. “Pada periode awal 2018 di lantai 12 ketika dirinya sedang berbicara dengan Fuad Hamidy dan MIftahul Ulum, Fuad Hamidy meminta staf bagian keuangan untuk membawa uang dari lantai 11.
“Ya kemudian diserahkan kepada Miftahul Ulum. Saya mengetahui jumlah uang yang diserahkan adalah sekitar Rp2 miliar dari catatan yang ditulis Fuad Hamidy,” ungkapnya.
Baca Juga:Tiga Ribu Pasukan Digeser ke IbukotaFORMI Berkomitmen Catatkan Prestasi
Nah, atas kesaksian Lina tersebut, Ulum yang juga hadir sebagai saksi membantah pernah menerima tas berisi uang tersebut. “Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu bu Lina di KONI,” ucap Ulum.
Sementara Ulum membantah pernah menerima uang saat melangsungkan ibadah umrah. “Saya tidak merasa menerima, tidak menggunakan juga,” ucap Ulum. Ulum dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur komitmen fee dari KONI yang disepakati untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah. (riz/ful/fin)
