KPK Segera Periksa Menpora

KPK Segera Periksa Menpora
BERIKAN SAMBUTAN: Menpora Imam Nahrawi akan dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus suap yang menimpa KONI Pusat.
0 Komentar

Lina bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) En­ding Fuad Hamidy yang didak­wa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olah­raga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Pre­stasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta. “Menurut info Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU,” tambah Lina.

Selain itu, pada 2018, Lina mengakui bahwa Fuad Ha­midy memberikan Rp2 mi­liar untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Men­pora Imam Nahrowi. “Pada periode awal 2018 di lantai 12 ketika dirinya sedang ber­bicara dengan Fuad Hamidy dan MIftahul Ulum, Fuad Hamidy meminta staf bagian keuangan untuk membawa uang dari lantai 11.

“Ya kemudian diserahkan kepada Miftahul Ulum. Saya mengetahui jumlah uang yang diserahkan adalah sekitar Rp2 miliar dari catatan yang ditu­lis Fuad Hamidy,” ungkapnya.

Baca Juga:Tiga Ribu Pasukan Digeser ke IbukotaFORMI Berkomitmen Catatkan Prestasi

Nah, atas kesaksian Lina tersebut, Ulum yang juga ha­dir sebagai saksi membantah pernah menerima tas berisi uang tersebut. “Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu bu Lina di KONI,” ucap Ulum.

Sementara Ulum memban­tah pernah menerima uang saat melangsungkan ibadah umrah. “Saya tidak merasa menerima, tidak mengguna­kan juga,” ucap Ulum. Ulum dalam dakwaan adalah asis­ten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut menga­tur komitmen fee dari KONI yang disepakati untuk Kemen­pora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah. (riz/ful/fin)

0 Komentar