SOREANG – Sejumlah warga Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, melaporkan praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung, Jumat (26/4).
Caleg untuk DPRD Kabupaten Bandung yang dilaporkan tersebut, diduga membagikan ratusan amplop berisi uang kepada warga agar mencoblos namanya pada hari pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Salah seorang pelapor Inawati, 38, mengatakan, caleg yang dilaporkan adalah Tarlan, caleg nomur urut 1 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
“Kami melaporkan dugaan politik uang berdasarkan temuan langsung di lapangan,” ujarnya.
Menurut Ina, temuan tersebut berupa puluhan amplop yang masing-masing berisi uang Rp 20.000 dan stiker. Bahkan puluhan amplop tersebut berhasil disita untuk dijadikan barang bukti dalam laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bandung.
“Kami berhasil mengamankan 25 amplop yang belum sempat dibagikan ke warga RW 8 Desa Bandasari. Total di RW tersebut sebenarnya ada 36 amplop, tetapi yang 11 sudah terlanjur dibagikan,” tutur Ina.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, pihaknya menerima semua pengaduan dan laporan dari masyarakat. Namun. jika laporan tersebut terkait pidana pemilu, maka harus diterima secara bersama-sama oleh semua unsur Gakumdu yang meliputi Bawaslu, penyidik kepolisian dan unsur kejaksaan. (rus/yan)