”Pak Ridwan Kamil juga sudah menyuruh untuk segera melantik pak Benny. Tapi pak Oded sempat menahan hingga akhirnya pilihan berganti ke yang lain (Ema Sumarna), jadi itu menjadi tandatanya besar, ada apa,” kata Arlan.
Menurut dia, hal tersebut juga bisa berdampak buruk bagi daerah lain yang akan membuka open bidding.
”Pasti berdampak, khususnya bagi yang mempersilahkan peserta dari luar daerah untuk mendaftar,” tandasnya.
Baca Juga:Oded Hormati Hak BennyGerakan Perekonomian Desa dengan BUMDes
Terpisah, Oded M mempersilahkan pengajuan gugatan. Sebab, sebagai warga negara, Benny bisa mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menunaikan hak tersebut.
”Itu hak beliau. Sebagai warga negara yang baik, silakan. Nanti kita lihat saja diproses hukum,” Singkat Oded.(ziz)
