CIMAHI – Langkah Staf Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi Benny Bachtiar untuk menggugat Wali Kota Bandung, Oded M Danial terkait masalah pembatalan penunjukan sebagai Seketaris Daerah Kota Bandung merupakan langkah yang tepat.
Hal itu dikatakan Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jendral Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Siddha, saat ditemui di Kampus Unjani, Jalan Terusan Jenderal Sudirman, Kota Cimahi, Kamis (25/4).
Menurut Arlan, dengan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, maka polemik jabatan Sekda Kota Bandung yang selama ini terjadi, permasalahannya akan semakin jelas.
”Pak Benny kan hanya ingin mengetahui kenapa tidak jadi dilantik, padahal sudah terpilih. Jadi wajar kalau dia mencari kejelasan dengan menggugat Wali Kota Bandung (Oded),”ujar Arlan.
Selain itu, kata Arlan, gugatan tersebut merupakan hal yang positif, karena masyarakat harus mengetahui terkait transparansi terkait open bidding Sekda Kota Bandung yang melibatkan peserta dari luar daerah.
”Itu (open bidding sekda) harus bisa ditransparansikan ke publik termasuk pemilihannya pun harus transparan. Tidak ada alasan lain tidak memilih (Benny) karena bukan dari lingkungan Pemkot Bandung,” katanya.
Dijelaskannya, polemik open bidding dan penunjukan Sekda Kota Bandung hingga ada gugatan ke walikota tersebut harus menjadi pembelajaran, dalam konteks pemerintahan.
Kendati tidak jadi melantik Benny, namun menurut Arlan orang nomor satu di Kota Bandung itu tidak akan mendapat sanksi. Sebab, secara aturan penunjukan Sekda memang hak prerogatif walikota.
”Memang sebelumnya sudah turun surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi secara aturan (penunjukan sekda) merupakan hak prerogatif seorang walikota. Tapi tetap, pak Benny harus mencari keadilan karena pasti merasa dirugikan,” bebernya.
Arlan mengatakan, tidak dilantiknya Benny menjadi Sekda terpilih ini, merupakan kasus yang langka karena sejak awal sudah diumumkan oleh Ridwan Kamil yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung.