Anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengatakan menyerentakan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14/PUU-XI/2013. Hal ini dituangkan ke dalam UU Pemilu.
“Bilamana usulan ini dipaksa untuk dilakukan pasti akan menemukan kendala di Mahkamah Konstitusi,” tukas Baidowi.
Penjelasan bahwa hidup juga diamini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan bahwa melakukan perubahan proses pemilu menjadi dua jenis bukanlah proses yang mudah.
Pasalnya, akademisi asal Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta ini menjelaskan untuk melakukan proses pemilu menjadi dua jenis memerlukan revisi undang-undang pemilu yang sudah disahkan.
“Ketimbang melakukan perubahan menjadi dua jenis Pemilu lebih baik lakukan evaluasi proses pemilu yang belum maksimal untuk lebih difokuskan dan diperhatikan agar dalam penyelenggaraan selanjutnya dapat berlangsung dengan maksimal,” kata Ujang.
Terkait dengan E-Voting, Ujang pun optimistis, dan mengusulkan dengan pola e-voting maka hasil pemilu bisa dipertanggungjawabkan. (frs/fin)