Coblos Ulang 2.767 TPS Bermasalah

Sebenarnya, kata dia, par­tainya juga menemukan kesa­lahan yang dilakukan partai lain. Namun, pihaknya tidak langsung menuduh partai tersebut berbuat curang. PDIP tidak heboh karena kesalahan itu bisa diselesaikan pada tahap rekapitulasi di atasnya.

Hasto menyatakan, untuk membuktikan kebenaran da­lam penghitungan, peserta pemilu bisa melihat dokumen C1. Setiap partai mempu­nyai dokumen tersebut. Jadi, mereka tinggal mencocok­kannya. “Jika ada yang me­malsukan C1, itu tindakan pidana,” tegas politikus ke­lahiran Jogjakarta tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi rekomendasi-rekomendasi Bawaslu terkait dengan pemungutan suara pasca 17 April. Ada tiga jenis pemun­gutan suara. Yakni, pemun­gutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan su­ara lanjutan (PSL). “Paling lambat tidak lebih dari 10 hari (setelah 17 April) seluruh tindak lanjut PSU, PSS, dan PSL sudah dilaksanakan se­mua,” ujar Arief kemarin.

PSU dilakukan apabila Ba­waslu menganggap ada kela­laian petugas KPPS. Misalnya, orang tidak mempunyai hak pilih, kemudian telanjur bisa menggunakan hak pilih, terang anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Salah satunya, melayani pemilih kategori daftar pemi­lih khusus (DPK) dari luar kawasan sekitar TPS. Misalnya, dari kecamatan atau kabupa­ten/kota lain. Penyebab PSU di tiap-tiap daerah bisa ber­beda antara satu dan yang lain.

Kemudian, PSS dilakukan karena pemungutan suara tidak bisa terlaksana pada 17 April. Umumnya disebabkan keterlambatan logistik. Se­mentara itu, PSL dilakukan apabila di tengah pelaksana­an pemungutan suara terjadi problem sehingga harus ter­henti. Salah satunya faktor cuaca. Bisa juga faktor keku­rangan surat suara. Tidak bisa digeneralisasi. (khf/ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan