Sebenarnya, kata dia, partainya juga menemukan kesalahan yang dilakukan partai lain. Namun, pihaknya tidak langsung menuduh partai tersebut berbuat curang. PDIP tidak heboh karena kesalahan itu bisa diselesaikan pada tahap rekapitulasi di atasnya.
Hasto menyatakan, untuk membuktikan kebenaran dalam penghitungan, peserta pemilu bisa melihat dokumen C1. Setiap partai mempunyai dokumen tersebut. Jadi, mereka tinggal mencocokkannya. “Jika ada yang memalsukan C1, itu tindakan pidana,” tegas politikus kelahiran Jogjakarta tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi rekomendasi-rekomendasi Bawaslu terkait dengan pemungutan suara pasca 17 April. Ada tiga jenis pemungutan suara. Yakni, pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). “Paling lambat tidak lebih dari 10 hari (setelah 17 April) seluruh tindak lanjut PSU, PSS, dan PSL sudah dilaksanakan semua,” ujar Arief kemarin.
PSU dilakukan apabila Bawaslu menganggap ada kelalaian petugas KPPS. Misalnya, orang tidak mempunyai hak pilih, kemudian telanjur bisa menggunakan hak pilih, terang anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Salah satunya, melayani pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK) dari luar kawasan sekitar TPS. Misalnya, dari kecamatan atau kabupaten/kota lain. Penyebab PSU di tiap-tiap daerah bisa berbeda antara satu dan yang lain.
Kemudian, PSS dilakukan karena pemungutan suara tidak bisa terlaksana pada 17 April. Umumnya disebabkan keterlambatan logistik. Sementara itu, PSL dilakukan apabila di tengah pelaksanaan pemungutan suara terjadi problem sehingga harus terhenti. Salah satunya faktor cuaca. Bisa juga faktor kekurangan surat suara. Tidak bisa digeneralisasi. (khf/ful/fin)