BANDUNG – Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2019 ini, sekolah tidak diperkenankan menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu syarat masuk sekolah.
Tim Perumus PPDB Kota Bandung, Edy Suparjoto menuturkan, pada PPDB kali ini calon siswa harus memiliki salah satu dari lima kartu yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), Kartu Penerima ataupun Bantuan Non Tunai (BPNP).
”Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa SKTM tidak bisa jadi syarat untuk Calon Siswa Jalur RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan). Kalau siswa tidak memiliki ke lima kartu tadi, maka masyarakat bisa menguruskan untuk terdaftar dalam data base masyarakat miskin,” tutur Edy, di Balaikota Bandung, baru-baru ini.
Sementara itu, lanjutnya, dalam penerimaan peserta didik syarat Kartu Keluarga (KK) yang berlaku adalah terbit satu tahun terakhir setelah jadwal penerimaan siswa tersebut ditetapkan.
”Penerimaan peserta didik baru akan dibuka 23 Mei 2019, otomatis KK yang berlaku adalah maksimal terbit 23 Mei 2018,” ucapnya.
Dia mengaku, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak terjadi kecurangan seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana banyak masyarakat sengaja membuat KK baru disaat waktu dekat penerimaan siswa. Sehingga, hal tersebut menyebabkan terjadinya demontrasi yang dilakukan puluhan orang tua kepada Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung.
”Maka dari itu untuk menghindari terjadinya hal tersebut siswa yang KK nya lewat dari 23 Mei 2018 tidak boleh diterima apabila diterima akan ada sanksi terhadap siswa dan terhadap sekolahnya,” pungkasnya.(mg1/ziz)