”Bahwa netralitas Polri pada Pemilu Pilpres Dan Pileg Tahun 2019, sesuai dengan *Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 28, dimana disebutkan dalam Ayat (1). Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis dan ayat (2) disebutkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Agung, kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) juga telah menyampaikan arahannya melalui surat telegram Nomor : STR/126/III/OPS.1.1.1./ 2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Kewajiban Anggota Polri Bersikap Netral, serta diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : STR/143/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Kewajiban Anggota Polri Bersikap Netral dan Tidak Melibatkan Diri Dalam Giat Politik Praktis. (yul)