TNI/Polri Siap Amankan Pemilu

”Bahwa netralitas Polri pada Pemilu Pilpres Dan Pi­leg Tahun 2019, sesuai dengan *Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Re­publik Indonesia Pasal 28, dimana disebutkan dalam Ayat (1). Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan po­litik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis dan ayat (2) disebutkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” je­lasnya.

Selain itu, lanjut Agung, ke­pala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) juga telah menyampaikan arahannya melalui surat telegram Nomor : STR/126/III/OPS.1.1.1./ 2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Kewajiban Anggota Polri Ber­sikap Netral, serta diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : STR/143/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Kewajiban Anggota Polri Ber­sikap Netral dan Tidak Meli­batkan Diri Dalam Giat Poli­tik Praktis. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan