Simak ! Blak-blakan Sekda Soal Penetapan Jabatan Definitif Yang Diisi Plt

Disinggung soal jadwal rotasi, Asep memilih merahasiakan dengan alasan semua keputusan ada di Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. “Yang pasti April ini tidak mungkin. Kewenangannya ada di pak bupati soal waktunya. Kebetulan beliau sekarang lagi sibuk menyapa warga di berbagai daerah. Nanti saja kalau sudah santai,” ungkapnya.

Asep juga bersyukur tahun ini ada tambahan CPNS yang sudah menerima SK untuk di tempatkan di SKPD. Kendati tetap belum bisa mengcover kekurangan PNS yang setiap tahun cukup banyak memasuki pensiun. “CPNS kemarin memang belum bisa mengcover karena masih banyak kekurangan. Makanya untuk menutupi itu pakai TKK (tenaga kerja kontrak) walaupun saya akan evaluasi soal distribusi TKK agar tidak menumpuk di beberapa SKPD,” terangnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat telah melakukan konsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta belum lama ini. Hal itu dilakukan sebagai langkah persiapan rotasi, mutasi serta promosi jabatan yang bisa dilakukan kapan saja. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Karier pada BKPSDM KBB, Ali Kurniawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Karier pada BKPSDM KBB, Ali Kurniawan
Foto : Hendrik Kaparyadi/ Jabar Ekspres

“Kami hanya melakukan persiapan saja dengan menempuh prosedur yang benar, salah satunya dengan melakukan konsultasi dengan KASN. Soal kapan waktunya bisa setelah pilpres, akhir bulan atau bulan depan, itu semua kewenangan ada di pimpinan dalam hal ini pak bupati. Langkah yang kami lakukan ini sebagai persiapan jika kapan saja pak bupati ingin melakukan rotasi, kami (BKPSDM) sudah menempuh prosedur yang benar. Jangan sampai tidak ada persiapan apa-apa,” kata Ali.

Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 soal ASN serta PP 11 Tahun 2017 soal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi, mengamanatkan bahwa setiap pengisian jabatan pratama harus berkoordinasi atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan KASN. “Hasil konsultasi dengan KASN, selanjutnya akan dilaporkan kepada pak bupati sebagai PPK (pejabat pembina kepegawaian). Nantu pak bupati tinggal mengirimkan surat ke KASN jika memang ingin melakukan rotasi,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan