Dicky menegaskan, Pemkab Bandung sangat menghormati putusan pengadilan dan sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
”Namun kami akui ada sedikit kesalahan teknis soal pencabutan blokir,” akunya.
Dicky menegaskan, saat ini pihaknya sudah memperbaiki surat permohonan pencabutan blokir tersebut. Dalam waktu dekat, surat itu pun akan segera dilayangkan kembali ke BPN.
Baca Juga:Penataan Wisata Alam Edukasi Dorong Perekonomian WargaKoffie Story Siap Manjakan Para Pengunjung di Bandung
”Terkait eksekusi putusan lain soal pengelolaan, perbaikan infrastruktur serta pembangunan fasilitas pelengkap, tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Sebab hal itu sudah menjadi kewenangan instansi terkait sesuai amar putusan,” pungkasnya. (rus)
