Pengamat Politik Hendri Satrio, di kesempatan berbeda, menilai langkah pemerintah memerintahkan Bulog untuk impor 100 ribu ton bawang putih adalah untuk menjaga kestabilan harga. Namun, izin impor ini di sisi lain mencederai janji politik mengedepankan pertanian lokal
Hendri mengakui, impor ini memang akan berdampak negatif terutama bagi petani bawang putih yang tidak lama menikmati tingginya harga bawang.
Menurutnya, impor bawang sebenarnya secara tujuan ekonomi tidak masalah. Namun karena tidak diantisipasi dari awal, sehingga dibutuhkan impor bawang dalam jumlah yang banyak.
“Harusnya sebelum impor, itu ada koordinasi antar menteri, Bulog dengan Kementerian Perdagangan dan juga dengan Kementerian Pertanian. Jangan sampai nanti pas impor masuk, petani malah panen. Terus juga nanti, kalau misalnya Jokowi kepilih lagi, harga tinggi lagi atau nggak?,” tuturnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, impor bawang putih belum dilakukan. Pengeluaran izin impornya belum dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menko Darmin mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemendag untuk segera mengeluarkan izin tersebut.
“Sudah saya tanya, tapi ya belum juga (dikeluarkan izinnya),” kata Darmin kepada wartawan, di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/3).
Dia menjelaskan, izin impor bawang putih harusnya sudah dikeluarkan Kemendag sejak sepekan lalu. Namun hingga kini, izin impor tersebut belum kunjung keluar. Di sisi lain, masyarakat Indonesia akan menghadapi momentum bulan Ramadhan yang diprediksikan meningkatkan kebutuhan bawang putih.
Akan tetapi, dia juga menyatakan, keterlambatan izin impor bawang putih tidak terlalu berpengaruh terhadap harga bawang lokal di pasaran.
Sebelumnya diketahui, pemerintah mengeluarkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) sebanyak 100 ribu ton melalui Perum Bulog dengan anggaran sebesar Rp 500 miliar. Impor yang dilakukan Bulog adalah istimewa, karena Bulog tak diwajibkan menanam mengikuti Peratuan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Importir, sesuai peraturan ini, harus menanam bawang putih untuk menghasilkan produksi 5 persen dari volume permohanan RIPH. (*/yab)