SOREANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung memastikan tidak ada keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap III 2018 dari pihak mereka.
Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan mengatakan, pencairan dana desa tahap III 2018 bisa dicairkan pada periode Oktober-Desember 2018.
”Kami memang masih memberi waktu pengajuan pencairan paling lambat 15 Desember 2018,” jelasnya saat ditemui di Soreang belum lama ini.
Menurutnya, DPMD hanya berwenang memberi rekomendasi pencairan. Namun hal itu baru bisa dilakukan setelah ada pengajuan dari desa yang dilengkapi rekomendasi dari kecamatan.
Setelah pengajuan dan rekomendasi dikeluarkan oleh DPMD, proses transfer dana desa dari Pemkab Bandung ke rekening pemerintah desa pun tidak memakan waktu lama. Paling lambat empat hari kerja, biasanya dana sudah ada di rekening pemdes.
”pencairan dana desa tahap III sangat mudah. Selain surat pengajuan dan rekomendasi dari kecamatan, laporan penggunakan dana desa tahap sebelumnya yang dipersyaratkan pun hanya sebatas laporan keuangan, bukan laporan pertanggungjawaban seperti pencairan tahap pertama,” jelasnya.
Tata menjelaskan, bahwa sedianya pemdes sudah merancang semua program dengan teliti. Jangan sampai kegiatan pembangunan fisik dilakukan dengan alokasi anggaran dari dana desa tahap III.
”Seharusnya dalam perencanaan diatur untuk pembangunan fisik dilaksanakan dengan dana desa tahap pertama atau kedua. Sedangkan tahap ketiga bisa untuk membiayai kegiatan yang pelaksanaannya singkat,” tuturnya.
Dia menambahkan, pabila pelaksanaan kegiatan yang terlalu mepet ke akhir tahun anggaran, akan berimbas pada repotnya desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Tanpa laporan tersebut, jelas pencairan dana desa tahap I tahun berikutnya belum bisa dilakukan.
”Contohnya tahun ini, dana desa sudah diluncurkan sejak Januari 2019. sampai akhir bulan maret baru beberapa desa saja yang sudah menyampaikan pengajuan dan pencairan tahap pertama,” akunya.
Dirinya tak ditampik hal tersebut, terjadi karena sebagian besar desa masih berkutat membuat laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2018. Oleh karena itu mereka pun belum bisa menyampaikan pengajuan dana desa tahap I 2019.
”kami menunggu pengajuan dari pemdes sejak di luncurkan januari lalu, jadi kades sudah bisa mengajukan pencairan DD tahap 1 tahun sekarang,” pungkasnya (rus)