Honor KPPS Tak Sebanding Beban Kerja

CIMAHI – Beberapa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Cimahi menilai honor yang diberikan tidak sebanding dengan beban tugas yang harus dikerjakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini.

Pasalnya, tugas KPPS pada Pemilu kali ini sangat berat dibandingkan Pemilu lima tahun lalu. Sebab, ada lima lembar kertas surat suara yang harus dikerjakan oleh petugas. Selain itu diperlukan kejelian dari setiap petugas KPPS saat bekerja.

”Tentu sangat berat mulai dari pemberian surat suara, memasukan ke kotak hingga pembacaan dan penghitungan serta perekapan harus benar-benar teliti,” ungkap, salah seorang petugas KPPS Kota Cimahi, Windarto, saat ditemui, Rabu (27/3).

Sebagai pembanding, pada Pemilu 2014 yang pesertanya lebih sedikit, pemungutan hingga penghitungan surat suara itu bisa selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Untuk tahun ini, kemungkinan bakal lebih dari itu mengingat surat suara dan peserta pemilu dan nama-nama calon legislatif yang banyak.

”Pasti membutuhkan waktu lama, apalagi saat penghitungan petugas harus mencari dengan teliti nama yang dicoblos. Bisa jadi beres sampai dini hari,” ujarnya.

Sebagai contoh karena beratnya beban kerja petugas KPPS tahun ini, lanjut Windarto, TPS di wilayahnya dipecah lagi. Awalnya hanya ada dua TPS, sekarang dipecah jadi tiga TPS.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan petugas KPPS dalam melakukan penghitungan serta untuk memperkecil potensi kesalahan.

”Kalau salah kan bahaya, apalagi salah sebut nama saat penghitungan,” ucapnya.

Untuk itulah, dirinya menilai jika nilai honor yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sebanding dengan beban tugas yang akan dikerjakan. Meski mungkin sulit, lanjutnya, namun dirinya tetap berharap KPU Kota Cimahi bisa mengalokasikan dana tambahan untuk para petugas KPPS.

”Kalau melihat beban pekerjaannya agak kurang seimbang. Tapi mungkin bakalan susah kalau ditambah. Jadi ya mau ga mau harus dikerjakan,” tandasnya.

Terpisah Komisioner KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat mengungkapkan, pemberian honor tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016, honor bagi Anggota KPPS itu Rp 500 ribu, untuk ketua Rp 550 ribu.

Tinggalkan Balasan