Rp 45 Miliar Untuk Pemeliharaan Jalan

Karena adanya peraturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) jika anggaran DAK terbagi tiga tahap untuk pencairannya yakni di bulan Juli, Oktober dan Desember, maka Wilman mengaku, pihaknya harus melakukan antisipasi agar pencairan-pencairan berikutnya tidak telat.

”Untuk itu pengerjaan fisik kita sesuaikan dengan skedul keuangan. Kita dahulukan dulu pembangunan yang anggarannya bersumber dari DAK,” pungkasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan