JAKARTA – Kenaikan gaji PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dinilai kebijakan populis. Kenaikan gaji PNS itu pun berpotensi mengerek inflasi untuk bahan-bahan pokok.
Peneliti dari INDEF Naiul Huda mengatakan, kebijakan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 terlihat kebijakan populis dan nuansa politis. Meskipun begitu kebijakan tersbeut hal yang wajar, mengingat gaji PNS tidak pernah baik dalam empat tahun terakhir.
Namun di sisi lain, Menurut Huda, kenaikan gaji PNS dengan rata-rata 5 persen akan memicu inflasi bahan pokok.
“Di sisi lain memang ada kenaikan dari bahan-bahan pokok,” ujar Nailul Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (17/3).
Huda menjelaskan, kenaikan gaji PNS banyak salah yang menilai. Di masyarakat banyak yang menilai kenaikan tunjangan.
“Kenaikan ini adalah kenaikan gaji bukan kenaikan tunjangan kinerja. Kadang ada orang yang nggak setuju karena kinerja PNS yang dirasa masih kurang, hal itu kurang tepat karena hal tersbeut diatur dalam tunjangan kinerja, bukan gaji pokok. Infomasi-informasi yang seperti ini yang harus disampaikan ke masyarakat agar tidak terjadi polemik,” tutur Huda.
Lanjut Huda, dia mengingatkan pada pemeirntah untuk mewaspadai kenaikan inflasi pada bulan April hingga Juni 2019.
“Namun pemerintah harus mewaspadai ancaman inflasi pada bulan April-Juni, karena ada kenaikan gaji ini serta inflasi tahunan (bulan puasa),” kata Huda.
Senada dengan Huda, pengamat ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan tersebut populis. Karena sebelumnya, Jokowi di awal masa pemerintahannya menjanjikan belanja APBN akan difokuskan untuk proyek infrastruktur.
“Ini merupakan kebijakan yang berbau populis. Di awal pemerintahan Jokowi kan janji bahwa APBN akan diarahkan untuk belanja infrastruktur yang produktif,” ujar Bhima kepada FIN.
Mengenai dampak ekonomi atas kenaikan PNS, menurut Bhima tidak akan berdampak signifikan untuk mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional.
“Terkait dampak ke ekonomi saya kira nggak signifikan. Porsi belanja pemerintah cuma 9-10% dari total PDB. Jadi kenaikan gaji PNS belum mampu dorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional,” pungkas Bhima.(din/fin)