Tok! Jokowi Tidak Harus Cuti

“Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan,” ujar Saldi.

Kendati demikian undang-undang tetap akan memberikan batasan bagi calon petahana dalam melaksanakan hak kampanye, supaya yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya itu.

Pembatasan itu dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara.

Dengan adanya kewajiban dan larangan itu, dengan sendirinya calon presiden-wakil presiden petahana akan dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye, sehingga tidak melanggar kewajiban atau larangan yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

“Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945,” kata dia.

Biar Masyarakat Menilai

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno, Hanafi Rais enggan berkomentar panjang terkait putusan MK dikarenakan akan membahas langkah ko nkrit lanjutan.

Namun, Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai kasus ini bakal menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat yang melihat kinerja aparatur sipil negara dan badan pemerintahan.

“Selama ini kita mencoba percaya dengan para penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, dan kalau sudah dengan kasat mata dan di nalar biasa saja itu masuk pelanggaran terkait dengan jabatan aktif melakukan dukungan, tidak cuti segala, itu kan tentu sudah tidak masuk di akal kita,” kata dia.

Anggota Komisi I DPR RI ini juga menganggap, masyarakat bakal melihat keberpihakan penyelenggara pemilu pada paslon tertentu.

“”Kalau itu dibiarkan terus, masyarakat mungkin sekarang, ya, tidak bisa marah dalam arti vulgar, tetapi saya kira lama kelamaan mereka akan kecewa dan saya meyakini masyarakat akan memberi hukuman pada mereka yang curang di bilik suara nanti dengan memilih Prabowo-Sandi,” kata Hanafi sembari memberi contoh terkait dengan kasus yang dilakukan 15 camat yang mendukung paslon 01 beberapa waktu lalu.

Harus Transparan

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin meminta semua pihak menerima Peputusan MK yang telah disampaikan pada Rabu, kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan