Kesulitan Atasi Parkir Liar

Kesulitan Atasi Parkir Liar
GEMBOSI BAN : Untuk memberi efek jera seorang petugas dari dinas perhubungan mengembosi ban motor yang sedang parkir di area yang sebenarnya dilarang digunakan untuk parkir.
0 Komentar

CIMAHI – Meski rambu lalulintas berupa larangan parkir dan garis berbiku yang dipasang serta tindakan dari petugas kerap dilakukan, namun tak serta merta membuat pengendara jera melakukan parkir liar.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (13/3).

Menurut Endang, saat ini ada beberapa ruas jalan seperti Jalan Dustira, Jalan HMS. Mintaredja, Jalan Gedung Empat, Jalan Stasion Cimahi, dan Jalan Gandawijaya yang kerap digunakan sebagai tempat parkir, khusunya kendaraan roda empat. Padahal semua ruas jalan tersebut merupakan akses utama di Kota Cimahi.

Baca Juga:Prioritaskan Pembangunan BesarPenerimaan Anggota Polri Dilaksanakan Serentak

”Hingga sekarang kita masih kesulitan menertibkan parkir liar. Kebanyakan pengendara kucing-kucingan dengan petugas. Parahnya, rambu yang kita pasang juga diabaikan mereka,” ujar Endang.

Terpisah, Kepala Seksi Parkir Dishub Cimahi, Kadina menambahkan, penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub kadang tak membuahkan hasil. Namun demikian ia berkilah jika sebelum penertiban sudah ada kabar terlebih dahulu kepada pelakuk parkir liar.

”Penertiban hari ini tak seperti yang diharapkan. Hanya sedikit yang kita tilang. Di Jalan Stasion ini misalnya, ada ojek online mobil dan motor yang parkir, tapi begitu lihat kita datang mereka langsung kabur, itu kesulitannya,” imbuh Kadina.

Dia menyebutkan, ada sekitar 11 unit kendaraan yang ditindak dan lima kendaraan mendapat surat teguran dalam penertiban kali ini.

”Ada juga mobil toko yang berjualan di dekat Exit Tol Baros, tapi setelah kita koordinasi dengan Satpol PP, tidak bisa diangkut. Jadi terpaksa hanya kita tilang,” sebutnya.

Selain itu, ada satu unit bus karyawan yang terparkir di Jalan Gedung Empat terpaksa harus ditempeli surat pemberitahuan dilarang parkir di bagian kaca sopirnya.

”Ini sebagai bentuk teguran juga, karena mereka seenaknya parkir. Kalau di Jalan Gedung Empat ini sering terjadi pelanggaran parkir, tapi tidak bisa dipantau terus, karena terbatas jumlah personelnya,” terangnya.

Baca Juga:Jelang Pemilu KPU Adakan Lomba TarianHasil Produk Tani Siap Ekspor

Sementara itu, menurut Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi, Iptu Deden Indrajaya, penilangan dan teguran yang dilakukan terhadap pelaku parkir liar tak akan membuat jera. Sehingga seharusnya ada sanksi berat yang diberikan kepada mereka.

0 Komentar