”Mesti ada sanksi lebih berat, misalnya cabut pentil. Untuk mobil toko juga harusnya diangkut barang dagangannya. Tapi ini hajat Dishub, kita hanya mendampingi,” katanya.
Deden mengungkapkan, penindakan yang dilakukan kepada para pelaku parkir liar itu, sudah sesuia dengan Peraturan Daerah (Perda) 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
”Ada beberapa kendaraan yang kita gembosi juga. Itu sebagai upaya efek jera,” tegasnya.(ziz)
