Itoc Terancam 20 Tahun Penjara

”Dari penyertaan modal  itu terdapat penggunaan dana pembelian tanah 4,500 meter persegi senilai Rp 10,1 miliar, padahal dalam perjanjian kerjasama, tanah disediakan Idris Ismail, bukan oleh Pemkot Cimahi, apalagi dengan membeli lahan,” ujanya.

Pada 2010, PD Jati Mandiri dijabat Usman Rahman. Kontrak kerjasama tersebut diputus karena pembangunan terhambat. Pemutusan kerjasama itu ditindak lanjuti dengan kesepakatan baru antara PD Jati Mandiri dan PT LBW. Salah satunya, membagi kekayaan kerjasama operasi diantara keduanya.

Namun, kesepakatan itu menguntungkan PT LBW yang tiba-tiba mendapat kekayaan Rp 37 ‎miliar dari pembagian kekayaan tersebut. Padahal, dari awal kesepakatan, PT LBW hanya bermodalkan tanah dan Pemkot Cimahi menyertakan modal Rp 42 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa selama menjalankan penyertaan modal tersebut, melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar 10 ketentuan perundang-undangan. Salah satunya,  Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang‎ Keuangan Negara, PP Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Tentang Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Peberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan hingga sejumlah keputusan Mendagri.

Akibat perbuatannya, terdakwa Itoc Tochija dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair. Kemudian pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan