Bupati Evaluasi Kinerja Pasca Class Action HIPPPSI

Bupati Evaluasi Kinerja Pasca Class Action HIPPPSI
BACAKAN PUTUSAN : Sidang pembacaan putusan class action pedagang pasar sayati terkait status kepemilikan lahan dan kios di kabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung di ruang sidang Kusumah Atmadja Selasa (5/3)
0 Komentar

”Bagian Hukum Setda harus mandiri, jangan harus tanya ke saya. Mereka kan lebih pintar soal hukum, kalau tidak pintar ya mungkin harus dievaluasi Bagian Hukumnya,” Tegas Dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Bale Bandung akhirnya mengabulkan gugatan para pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah terkait status kepemikikan tanah dan kios mereka, dalam sidang putusan Selasa (5/3/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Astea Bidarsari itu, hakim memutuskan jika kios dan lahan di pasar sayati secara sah dan meyakinkan, adalah milik para pedagang secara perseorangan.

Menanggapi putusan hakim, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Dicky Anugerah yang hadir mewakili Pemkab Bandung sebagai tergugat II, mengatakan bahwa ia akan melaporkan putusan tersebut terlebih dulu kepada Bupati Bandung Dadang M. Naser. Setelah itu baru pihaknya akan memutuskan untuk banding atau tidak.

Baca Juga:19 Karya Seni Siap DitampilkanPKL dan Pedagang Pasar Dukung Capres 01

“Kami menghargai putusan hakim, tetapi belum bisa memberikan tanggapan sekarang. Kami akan laporkan dulu ke bupati,” tutupnya (rus)

0 Komentar